Selasa, 16 September 2014

HARI TERAKHIR PELATIHAN DESA ONLINE

Hari Terakhir Pelatihan

Tanpa terasa 12 hari sudah kami mengikuti pelatihan Desa Online di MAGISTRA UTAMA Jember, dan hari ini merupakan hari terakhir sekaligus pelaksanaan ujian materi bagi kami.
Ingin rasanya terus mengikuti pelatihan ini, tapi jadwal sudah tidak memungkinkan dan pekrjaan dikantor sudah menunggu. 
Banyak teman baru disini, teman senasib seperjuangan yang tentunya punya cita-2 yang sama dan harapan yang sama. 
Akhirnya hanya do'a  dan harapan yang terbesit dalam hati semoga Allah mengabulkan semua do'a Amin  !!!

Matorskalangkong magistra !!!

Senin, 15 September 2014

PELAYANAN PERSURATAN DESA



Pelayanan Persuratan Desa

Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
  • Surat pengantar RT /RW
  •  Kartu Keluarga( KK )
  •  Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
  •  Akte Nikah
  •  Kenal Lahir dari desa
  •  Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
 Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
  •  Surat pengantar RT / RW
  •  Photo copy Akte Nikah 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Akte kelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk( KTP ) 1 ( satu ) lembar
  •  Blangko FF.01 dari Dispenduk

Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
  • Surat pengantar RT / RW
  •  Pengantar dari Desa( KP 1 )
  •  Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
  •  Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuktahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuktahun kelahiran genap background berwarna biru )

Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
  • Surat Pengantar RT / RW
  •  Photo copy KTP
  •  Photo copy Kartu Keluarga
  •  Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
  •  Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
  •  Langsung ke Kaur Kesra / P3N

Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyarata nmembuat Surat Pindah :
  • Surat pengantar RT / RW
  •  Kartu Keluarga ( KK )
  •  Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  •  Akte Nikah
  •  Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
  •  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Cara Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
  • Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  •  Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
  •  Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
  •  Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
  •  Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
  •  Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-

Kamis, 11 September 2014

OFFICIAL SKYPE DESA PONDOKDALEM

Official skype Desa Pondokdalem

Guna mempermudah informasi dan komunikasi bagi kita semua baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat luas maka Desa Pondokdalem memberikan alternatif layanan  baik melalui email maupun yang lainnya termasuk "Skype " dengan ID  : 
  desa. pondokdalem