ADMINISTRASI DESA PONDOKDALEM
Tugas, Wewenang,
Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1),
Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.Memimpin penyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.Mengajukan rancangan peraturan desa;
c.Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan
bersama BPD;
d.Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai
APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.Membina kehidpan masyarakat desa;
f.Membina perekonomian desa;
g.Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
h.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahanakan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari KKN;
f.Menjalin hubungan
kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.Menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
h.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa;
i.Melaksanakan dan memepertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j.Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.Memelihara dan menjaga asset dan atau barang inventaris
Pemerintah Desa;
l.Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
m.Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
n.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat-istiadat;
o.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
p.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun dalam
musyawarah BPD.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran
yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam
berbagai pertemuan masyarakat desa, radio atau media lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud digunakan oleh Bupati sebagai
dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
Tugas Pokok
Sekretaris Desa
(1)Sekretaris Desa berkedudukan memimpin sekretariat desa
dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
(2)Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan
administrasi kepada masyarakat;
(3)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris
Desa mempunyai fungsi :
a.melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan;
b.melaksanakan urusan keuangan;
c.melaksanakan adminstrasi pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
d.melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala
Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas :
a.melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi
penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi
serta monografi desa;
b.menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang
dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
c.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang pemerintahan;
d.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Ekonomi Pembangunan
Kepala Urusan Ekonomi Pembanguan, mempunyai tugas :
Kepala Urusan Ekonomi Pembanguan, mempunyai tugas :
a.melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi
menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan
masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
b.membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi,
lumbug dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
c.meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi
dan sikronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan
desa;
d.membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian,
peternakan dan perikanan;
e.menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan desa.
f.memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang pembangunan;
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
a.mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu
yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan
rujuk;
b.menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan
kegiatan generasi muda dan olah raga;
c.membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana
alam serta mengamati pelaksanaannya;
d.mengadakan usaha-usaha untuk menghimjpun dana sosial untuk
penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir
pelaksanaannya;
e.membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan
gelandangan dan tuna sosial;
f.melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan,
tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan
masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan
badan-badan sosial dan perijinannya.
g.memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa
di bidang kesejahteraan rakyat.
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Urusan
Keuangan
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas :
a.mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna
menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran
keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
b.menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
c.menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara
periodik program kerja di bidang keuangan;
d.membantu kelancaran pemasukan PADesa;
e.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang keuangan;
f.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Umum
Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :
a.menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan
proses surat menyurat serta pengirimannya;
b.mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan
Kepala Desa / Sekretaris Desa;
c.mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya
kebutuhan kantor;
d.menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku
inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan
administratif kepada semua urusan;
e.mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan
kantor;
f.memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa
di bidang Umum;
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris
Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Pamong Tani dan Kepala Urusan Keamanan
(1)Kepala Urusan
Pamong Tani, mempunyai tugas :
a. membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani
atau kelompok tani yang ada di
desanya;
b. membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan
Petani Pemakai Air (HIPPA) atau
kelompok HIPPA yang ada di desanya;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2)Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
a.menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan
ketertiban;
b.menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan
(siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
c.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala
Dusun
Kepala Dusun mempunyai tugas :
a.melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakat serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah
kerjanya;
b.melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan
keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
c.melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
“PERSYARATAN
PENGURUSAN
DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”
DASAR HUKUM:
·
UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
·
PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No.
23/2006
·
PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN
TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
·
PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA
PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER
PENCATATAN KELAHIRAN UMUM
(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS….
Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
(Masing-Masing
Rangkap 2)
1.
Surat pengantar RT /RW
2.
Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong
Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik
dll)
3.
Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir
4.
Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta
Perkawinan yang di legalisir
5.
Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang
dilegalisir
6.
Kartu Tanda Penduduk
( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
7.
Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.
Biaya Administrasi desa
(GRATIS)
PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
(Masing-masing
rangkap 2) :
1.
Surat Pengantar RT / RW
2.
Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa /
Lurah
3.
Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo
copy KTP Saksi yang dilegalisir
4.
Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta
Perkawinan yang di legalisir
5.
Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang
dilegalisir
6.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri
yang dilegalisir
7.
Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
8.
Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari
s/d dibawah 1 Tahun)
9.
Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang
kelahirannya lewat dari 1 tahun
10.
Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.
Persyaratanmembuat
KK ( KartuKeluarga ) :
1.
Suratpengantar RT / RW
2.
Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
3.
Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu
) lembar
4.
Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu
) lembar
5.
Blangko FF.01 daridispenduk
6.
BiayaAdministrasidesa (GRATIS)
Persyaratanmengurus
KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
1.
Surat pengantar RT / RW
2.
Pengantar dari Desa ( KP 1 )
3.
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua )
lembar
4.
Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar (
untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun
kelahiran genap background berwarna biru )
5.
Biaya Administrasidesa (GRATIS)
Persyaratan
membuat Surat Nikah :
1.
Surat Pengantar RT / RW
2.
Photo copy KTP
3.
Photo copy Kartu Keluarga
4.
Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
5.
Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan )
lembar
6.
Langsung ke Kaur Kesra.
7.
Administrasi Desa Rp. 35.000,-
PersyaratanmembuatSuratPindah
:
1.
Surat pengantar RT / RW
2.
Kartu Keluarga ( KK )
3.
Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
4.
Akte Nikah
5.
Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
6.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
7.
Administrasi Desa Rp. 10.000
Persyaratan
membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
1.
Surat engantar RT / RW lalu di photo copy 1 (
satu ) lembar
2.
Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 (
satu ) lembar
3.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 (
tiga ) lembar
4.
Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu )
lembar
5.
Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar6. Biaya administarsi desa Rp. 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar