Pelayanan Persuratan
Desa
Cara Mengurus Akte Kelahiran
Persyaratan membuat Akte Kelahiran :
- Surat pengantar RT /RW
- Kartu Keluarga( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami dan istri
- Akte Nikah
- Kenal Lahir dari desa
- Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-
Cara Mengurus Kartu Keluarga( KK )
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Persyaratan membuat KK ( KartuKeluarga ) :
Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
Persyaratan mengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
- Surat pengantar RT / RW
- Pengantar dari Desa( KP 1 )
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
- Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuktahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuktahun kelahiran genap background berwarna biru )
Cara Mengurus Surat Nikah
Persyaratan membuat Surat Nikah :
- Surat Pengantar RT / RW
- Photo copy KTP
- Photo copy Kartu Keluarga
- Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
- Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
- Langsung ke Kaur Kesra / P3N
Cara Mengurus Surat Pindah Tempat
Persyarata nmembuat Surat Pindah :
- Surat pengantar RT / RW
- Kartu Keluarga ( KK )
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akte Nikah
- Pas photo 20 ( dua puluh ) lembar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Cara
Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian
( SKCK ) :
- Surat pengantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
- Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
- Biaya Administrasi desa Rp 5.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar